Tejo menambahkan, jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 8x24 jam dan tidak membayar denda tilang maka sanksinya akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.
"Sehingga jika para pelanggar tidak bisa melakukan administrasi dari mulai pembayaran pajak perpanjang STNK, harus dibayar terlebih dahulu sehingga nanti petugas akan buka kembali blokirnya," cetusnya.
Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2022, Satlantas Polres Sukabumi Tegur 5.644 Pelanggar Lalu Lintas
Keuntungan dari sistem tilang elektronik ini, bisa meminimalisir pungli dan mekanisme tilang akan lebih rapih karena data pelanggar langsung masuk kedalam sistem.
"Jelas ini sangat meminimalisir pungli karena semua masuk kedalam sistem bahkan untuk denda pun nanti masuk langsung ke dalam bank," tandasnya. (bam).