Senin, 22 Desember 2025

Warga Kota Sukabumi Perlu Tahu, Inilah Mekanisme Penerapan ETLE Mobile!

- Rabu, 7 Desember 2022 | 09:09 WIB
 Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Retno saat diwawancara, belum lama ini.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Retno saat diwawancara, belum lama ini.

Tejo menambahkan, jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 8x24 jam dan tidak membayar denda tilang maka sanksinya akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.

"Sehingga jika para pelanggar tidak bisa melakukan administrasi dari mulai pembayaran pajak perpanjang STNK, harus dibayar terlebih dahulu sehingga nanti petugas akan buka kembali blokirnya," cetusnya.

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2022, Satlantas Polres Sukabumi Tegur 5.644 Pelanggar Lalu Lintas

Keuntungan dari sistem tilang elektronik ini, bisa meminimalisir pungli dan mekanisme tilang akan lebih rapih karena data pelanggar langsung masuk kedalam sistem.

"Jelas ini sangat meminimalisir pungli karena semua masuk kedalam sistem bahkan untuk denda pun nanti masuk langsung ke dalam bank," tandasnya. (bam).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X