RBG.ID, SUKABUMI - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, berhasil meringkus 9 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (bbm) jenis solar bersubsidi di tiga lokasi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan, satu orang pelaku berinisial A beserta sejumlah barang bukti diamankan di wilayah Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Tiga Penyalahguna BBM Subsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya!
"Modus yang dilakukan tersangka A yaitu menggunakan mobil minibus merk Isuzu panther yang telah dimodifikasi di dalamnya menggunakan bak penampung BBM solar subsidi," ujar Dian didampingi Ipda Aah Saepul Rohman dan Kanit Tipiter Ipda Safri saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Senin (05/12/2022).
Ia menjelaskan, mobil yang sudah dimodifikasi bagian dalamnya itu, kemudian mengisi BBM solar bersubsidi di beberapa SPBU untuk dibawa ke luar daerah Kabupaten Sukabumi.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu satu unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther dan BBM sebanyak 500 liter," ucap Dian.
Lanjut Dian, kemudian seorang tersangka berinisial H juga berhasil diamankan di wilayah Cibadak dengan modus yang sama melakukan pengisian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.