RBG.ID, SUKABUMI - Pengelolaan emas yang menggunakan bahan batu bara, di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syaripudin Rahmat mengatakan, tambang yang berada di Kampung Ciarsa, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, sudah menyalahi aturan bagi lingkungan sekitar.
Baca Juga: Cemari Lingkungan dan Tak Berizin, Pengelolaan Emas Menggunakan Batu Bara di Cihaur Dikeluhkan Warga
"Sudah ditutup sama Kades, bahkan anggota kami pun sudah meninjau langsung ke lokasi tempat pengolahan tambang," ujar Syaripudin, Selasa (22/11/2022).
Di sisi lain, dalam upaya penyegelan tambang terbilang sulit karena ada beberapa alasan. Apalagi kewenangan penindakan sektor pertambangan merupakan tugas dari Satpol PP Provinsi dan Polda Jabar.
"Agak berat (penyegelan red), karena kita harus menjaga dan mengamankan aset yang ada di lokasi. Sementara kita gak ada personel dan anggaran buat jaganya," tegasnya.
Pihaknya mengaku saat ini menunggu instruksi dari pimpinannya serta Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Jika instansinya ingin melakukan gebrakan penindakan terhadap tambang nakal tersebut.