Senin, 22 Desember 2025

Tak Diterima di Pendopo, Puluhan Buruh Sambangi Mapolres Sukabumi Kota

- Kamis, 17 November 2022 | 18:04 WIB
Puluhan buruh saat mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, untuk klarifikasi terkait larangan aktivitas audensi buruh di Gedung Negara Pendopo Sukabumi
Puluhan buruh saat mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, untuk klarifikasi terkait larangan aktivitas audensi buruh di Gedung Negara Pendopo Sukabumi

RBG.ID, SUKABUMI - Puluhan buruh yang tergabung dalam 7 serikat pekerja di Sukabumi, menyambangi Mapolres Sukabumi Kota. Hal itu dilakukan pasca larangan adanya aktivitas di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis (17/11/2022).  

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB para buruh telah mendiami Gedung Pendopo Sukabumi untuk melakukan audiensi bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Puluhan Buruh Kecewa Tak Bisa Audiensi dengan Bupati Sukabumi

Kedatangannya ke pendopo itu, untuk membahas soal rencana kenaikan UMK 2023 serta isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh yang bekerja di sektor industri padat karya, akibat krisis ekonomi global. Namun, hingga pukul 12.00 WIB tidak satu pun aparatur pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi mendatangi para buruh.

Setelah itu, sekitar pukul 13.00 WIB, puluhan buruh langsung berjalan kaki ke Mapolres Sukabumi Kota, untuk mempertanyakan soal pemindahan audiensi buruh bersama pihak pemerintah dari Gedung Pendopo Sukabumi ke kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cicantayan.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan, kedatangan para buruh ke Mapolres Sukabumi Kota ini, dimaksudkan untuk mengklarifikasi kaitan dengan adanya informasi.

Bahwa, petugas Polres Sukabumi Kota tidak mengizinkan atau melarang serikat buruh Sukabumi untuk melakukan audiensi bersama pihak pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X