Senin, 22 Desember 2025

Soal SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi Rp25 Miliar Akhirnya Terkuak

- Rabu, 16 November 2022 | 11:08 WIB

RBG.ID, SUKABUMI - Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Bahkan, kali ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima uang titipan sebanyak Rp4,3 Miliar dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembangunan pada program Dinkes Kabupaten Sukabumi yang diduga menggunakan SPK fiktif pada kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Dilansir dari Radar Sukabumi (grup rbg.id) di lokasi, sekira pukul 16.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima mesin penghitungan uang dari Bank BJB.

Baca Juga: Kasus SPK Fiktif, Kejari Periksa Sejumlah Pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi

Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB tim penyidik Kejaksaan di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama tim Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu didampingi Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Untung Marjuki bersama Pimpinan Cabang Kantor Bank BJB Palabuhanratu, Rahmat Abadi langsung melakukan penghitungan uang miliaran tersebut di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Iya, malam ini (malam tadi) telah dilakukan penitipan uang terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan SPK fiktif pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dari bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016," kata Siju.

Uang sebanyak Rp4,3 Miliyar itu, sambung Siju, berasal dari 5 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang melakukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

"Jadi SPK fiktif ini, semua uangnya kurang lebih ada Rp25 Miliyar dan hari ini sudah ada lima perusahaan yang mengembalikan Rp4,3 Milyar. Jadi masih ada kekurangan kurang lebih Rp21 miliyar lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X