RBG.ID, SUKABUMI - Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan dilakukan puluhan perusahaan terhadap belasan ribu buruh pabrik garmen di Kabupaten Sukabumi, menyita perhatian semua kalangan.
Satu diantaranya yaitu dari DPC Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi, mendesak puluhan perusahaan yang tergabung dalam DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, untuk dapat bertanggung jawab terhadap hak-hak buruh yang terkena PHK secara normatif.
Baca Juga: SP TSK SPSI Sebut APINDO Terlalu Mendramatisir Isu PHK Ribuan Buruh di Sukabumi
"Kalau berbicara data yang disampaikan ke APINDO Kabupaten Sukabumi per Oktober 2022 itu, ada sekitar 19.066 buruh dari 28 perusahaan garmen yang melakukan PHK. Saya pikir ini memicu juga potensi perselisihan PHK dan perselisihan habis kontrak," ucapnya.
"Artinya, perusahaan harus bisa memenuhi hak-hak buruh yang di PHK. Salah satu diantaranya pesangon atau kompensasi buruh," kata Ketua DPC FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, Azis dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Senin (14/11/2022).
Untuk hak-hak pekerja yang ter-PHK ataupun habis kontrak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021 Tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Pekerja) alih daya, waktu kerja waktu istirahat.
Dan PHK mengatur mengenai hak kompensasi bagi karyawan kontrak dan pesangon bagi karyawan yang ter-PHK dengan kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan sektor industri garmen, tekstil, sepatu dan alas kaki (TGSL) dengan cara mem-PHK dan menghabiskan kontrak para pekerja ataupun buruh secara besar-besaran.