"Selain itu, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu. Semua barang bukti sudah kami amankan," cetusnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Remaja Bawa Obat Tramadol dan Hexymer di Cangehgar
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (bam)
Redaktur: Garis Nurbogarullah.