Senin, 22 Desember 2025

DPK APINDO Sukabumi: Proses Pengupahan Harus Ikuti Pedoman dan Regulasi

- Selasa, 8 November 2022 | 18:09 WIB
DPK APINDO Kabupaten Sukabumi saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, di Gedung Negara Pendopo Sukabumi
DPK APINDO Kabupaten Sukabumi saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, di Gedung Negara Pendopo Sukabumi

RBG.ID,SUKABUMI - Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Sudarno meminta kepada pemerintah daerah agar proses pengupahan yang akan dibahas oleh dewan pengupahan bisa mengikuti pedoman regulasi dan peraturan yang ada.

"Yakni Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Sudarno saat seusai audiensi dengan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Selasa (08/11/2022).  

Baca Juga: Wabup Sukabumi Kaget, 19.066 Buruh Garmen Kena PHK

Ia berharap di Kabupaten Sukabumi ini dalam sisi pengupahan tidak akan terganggu dengan wilayah provinsi lain. Seperti di Jawa Tengah dan sebagainya, sehingga kemampuan berusaha di Kabupaten Sukabumi bisa terjaga.

"Kami berharap kepada semua pihak, termasuk pihak pekerja juga di masing-masing perusahaan, organisasi pekerja, dan pemerintah daerah, mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas kebersamaan, supaya industri di Kabupaten Sukabumi dapat terjaga," jelasnya.

"Ini perlu dilakukan agar perusahaan masih tetap bisa berusaha dalam segala keterbatasan pada situasi dan kondisi saat ini," harapnya.

Baca Juga: Krisis Global, 11.335 Buruh Pabrik di Sukabumi Terkena PHK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X