RBG.ID,SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perikanan, berupaya menjaga menjaga kelestarian ikan sidat. Satu diantaranya, yaitu dengan menyusun rencana aksi nasional konservasi ikan sidat.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati mengatakan, aksi tersebut menimbang dari Permenkop No 80 tahun 2020 mengenai Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla Spp) dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan Sidat.
Baca Juga: Komunitas SMS dan Dinas Perikanan Tebar Ratusan Benih Sidat
Rencana Aksi Nasional mengenai konservasi ikan sidat ini, diproyeksikan untuk 2 tahun, yaitu pada tahun 2022-2024. Dimana sasaran utamanya tersedianya data dan informasi hasil pendataan, kajian dan riset ikan sidat.
"Data sidat yang dikaji dalam rentang waktu tersebut Sidat Fase Glass Eel," ucap Nunung.
Lanjut Nunung, dengan pengumpulan data tersebut diharapkan ikan-ikan sidat akan terus tersedia secara berkala dan tidak terjadi double data atau selisih data dari masing-masing instansi untuk lokasi perairan yang sama.
"Penguatan data dan informasi hasil pendataan, kajian, dan riset ikan sidat ini, nantinya dapat diintegrasikan dalam sistem data dan informasi konservasi," jelasnya.