"Diharapkan agar seluruh unit pelayanan teknis pemasyarakatan jangan mencederai capaian pemasyarakatan sejauh ini dengan kesalahan yang disengaja," jelasnya.
Baca Juga: Kodim 0607 Kota Sukabumi Latih Petugas Lapas Kelas IIB
Tidak hanya itu, Dirjenpas juga menyampaikan agar setiap Unit Pelayanan Tugas bisa mencapai target kinerja dan dapat meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum.
"Rakor ini, untuk peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan sekaligus untuk menetapkan langkah strategis guna menjawab permasalahan pemasyarakatan saat ini," pungkasnya. (bam)