RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi ringkus dua remaja yang kedapatan membawa obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer, di taman belakang Lapangan Cangehgar, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, kedua remaja itu diamankan saat petugas melakukan kegiatan rutin patroli pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Diduga dua remaja itu akan menjual obat terlarang kepada yang lain.
Baca Juga: Jual Hexymer dan Tramadol, Warga Aceh Diringkus Polisi di Warungkiara
"Saat petugas patroli yang dipimpin langsung oleh KBO Samapta Iptu Dikdik di lapangan Cangehgar melihat kedua pelaku dengan gelagat mencurigakan. Apalagi mereka diam di tempat yang agak gelap dekat WC taman lapangan Cangehgar," ujar Aah, Senin (31/10/2022).
Aah menjelaskan, barang terlarang itu ditemukan oleh petugas patroli disimpan pelaku di jok belakang motornya. "Hasil pemeriksaan, obat tramadol dan hexymer itu disimpan di jok motor," jelasnya.
Adapun kedua remaja yang berhasil diamankan polisi itu, kata Aah berinisial CA (17) dan VR (22) keduanya mengaku berasal dari Kecamatan Bantargadung.
"Barang bukti obat yang dibawa pelaku pada saat diamankan tim patroli yaitu 6 butir tramadol dan 2 butir hexymer. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti, diserahkan kepada Satresnarkoba untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.