"Pemilik jarang kesini, terakhir kunjungan sekitar 2019 lalu. Saya bekerja mengurus villa sudah hampir empat tahun. Saya tidak mengetahui penyitaan ini karena kasus apa," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RT4 Tedi Untara menjelaskan, sekira pukul 10.00 WIB kedatangan Tim Dittipideksus Bareskrim Polri untuk meminta mendampingi penyitaan bangunan dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.
"Saya hanya mendampingi Tim Mabes Polri untuk melakukan pemasangan spanduk," ucapnya.
Tedi menyebutkan, penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan kasus TPPU. "Kalau melihat dari sudut tugas dan surat penyitaan dari pengadilan saya baca sepintas ada terkait kasus pencucian uang. Tapi saya juga kurang mengetahuinya. Kalau pemilik villa ini tinggal di Bandung," tutupnya.
Pada 24 Agus 2022 lalu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi. Yakni, SPBU 34.433.16, tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang dan SPBU 34.433.08, di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.
Dari informasi yang diperoleh, SPBU maupun Villa Cinta tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU atas laporan SG. (Bam).
Redaktur: Garis Nurbogarullah.