Senin, 22 Desember 2025

Check In di Hotel Bukan Muhrim, PHRI: Kita Ini Bukan Polisi Moral

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:19 WIB
Wakil Ketua BPC PHRI Kabupaten Sukabumi, Toni Ellen saat diwawancarai.
Wakil Ketua BPC PHRI Kabupaten Sukabumi, Toni Ellen saat diwawancarai.

RBG.ID,SUKABUMI - Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi, menilai RKUHP yang memberikan sanksi pidana bagi pasangan yang bukan suami istri melakukan Check In di hotel akan mempengaruhi kunjungan wisatawan.

Wakil Ketua PHRI Kabupaten Sukabumi Toni Ellen mengatakan, peraturan itu sebaiknya tidak dimasukan dalam undang undang. Pasalnya hal itu sudah mengganggu urusan pribadi seseorang.

Baca Juga: PHRI Kota Sukabumi Tolak RKUHP Check In Belum Nikah Terancam Pidana 

"Ya, sebaiknya aturan aturan seperti ini gak dimasukin di dalam UU. Sepertinya urusan moral setiap orang urusan masing-masing," ungkap Toni, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya, wisatawan yang berkunjung atau berpergian itu tidak semua membawa surat resmi nikah. Hal itu malah memberikan beban baru bagi wisatawan.

"Orang yang bepergian itu paling yang dibawa KTP atau Paspor. Siapa yang membawa bukti resmi ini dan itu, surat-surat tanah gak akan dibawa, surat nikah gak akan dibawa. Jadi sebetulnya hanya menambah beban untuk tempat wisata, kita ini bukan polisi moral, kita mengharapkan tamu datang tanpa beban apapun," tegasnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya peraturan check in di hotel yang belum menikah dan akan mendapat sanksi pidana tentunya akan berdampak terhadap kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X