RBG.ID, SUKABUMI - Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi, berhasil meringkus dua orang maling motor berinisial R (52) dan AN (47).
Kapolsek Jampangkulon Polres Sukabumi Iptu Mukhlis, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, kedua pelaku tersebut diciduk pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 04.20 WIB.
Baca Juga: Curanmor di Sukabumi Meresahkan, Motor Karyawan Radio Elmitra Digasak Maling
"R (52) dan AN (47) diamankan karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama satu rekannya yang masih buron berinisial A (30)," ujarnya Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, para pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah kantor dengan cara merusak kunci kontaknya dengan menggunakan alat berupa kunci palsu atau letter T. Kemudian Unit dari Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Pada Jumat (21/10/22) akhirnya anggota kami berhasil mengamankan salah satunya yang diduga sebagai pelaku," ucapnya.
"Kemudian dari pelaku yang kami tangkap itu, kami kembangkan dan mengamankan satu orang pelaku yang berperan sebagai penadah dengan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor," sambungnya.