Minggu, 21 Desember 2025

198 Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP Kota Sukabumi

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 23:55 WIB
Satpol PP Kota Sukabumi saat mengamankan roko ilegal di Mako Satpol PP Kota Sukabumi
Satpol PP Kota Sukabumi saat mengamankan roko ilegal di Mako Satpol PP Kota Sukabumi

RBG.ID,SUKABUMI - Petugas gabungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Tim Bea dan Cukai Bogor dan Polres Sukabumi Kota, menyita ratusan bungkus rokok ilegal saat operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, dalam operasi yang dilakukan selama dua hari tersebut, petugas gabungan berhasil menyita 198 bungkus rokok ilegal berbagai merk atau sebanyak 3.960 batang.

Baca Juga: Satpol PP Kota Sukabumi Buru Rokok Ilegal

Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing mengatakan, hasil dari operasi pemberantasan BKC ilegal hasil tembakau langsung disita oleh Bea dan Cukai Bogor.

"Jadi kegiatan yang kami lakukan ini diawali dengan kegiatan sosialisasi, kemudian full info. Dari hasil operasi gabungan, sebagian besar BB nya itu tidak bercukai. Ada satu yang bercukai, tapi cukainya palsu," kata Sihombing dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Kamis (20/10/2022).

Kendati demikian, lanjut Sigombing, Tim Bea dan Cukai belum menerapkan sanksi terhadap sejumlah warung yang menjual rokok tanpa Cukai.

"Sementara ini yang mempunyai kewenangan penyitaan itu di Bea dan Cukai, jadi mereka hanya pada batas pengambilan barang bukti saja. Sementara untuk punishment yang berupa tindakan pidana atau hukuman memang belum kita lakukan," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X