RBG.ID,SUKABUMI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman kurungan penjara empat tahun terhadap Asep Saepudin, terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, hukuman vonis pada Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 15.20 WIB.
Baca Juga: Kades Kabandungan Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
"Sementara untuk hukuman putusannya, bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsiden dengan penjara selama 4 tahun denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp713 juta dengan subsiden 2 tahun kurungan penjara," kata Ratno dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Rabu (19/10/2022).
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku tindak pidana korupsi dana desa tersebut, tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Warungkiara.
"Sementara untuk barang bukti berupa pemberkasan sudah kita kembalikan ke Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi dan Bumdes Desa Kabandungan," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa dan ADD, Kades Kabandungan Diperiksa Kejari