Senin, 22 Desember 2025

Retribusi Parkir di Kota Sukabumi Capai 75 Persen

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:44 WIB
Dishub Kota Sukabumi saat melakukan pemantauan parkir tepi Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, belum lama ini.
Dishub Kota Sukabumi saat melakukan pemantauan parkir tepi Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, belum lama ini.

RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, mencatat pencapaian retribusi parkir hingga saat ini baru mencapai 75 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.457.991.000.

Kepala Unit Pelaksana Teknis UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono mengatakan, terhitung Januari hingga September 2022 retribusi parkir baru mencapai Rp1.082.109.000.

Baca Juga: Bandel Parkir Sembarangan, Dishub Gembosi Ban Motor

"Ya, kalau dipresentasikan sekitar 75 persen. Kami yakin, pada akhir tahun nanti dapat tercapai 100 persen," kata Rudi dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id) Rabu (12/10/2022).

Rudi menegaskan, sejauh ini Dishub berupaya mengoptimalkan kantong parkir tepi jalan untuk mendongkrak pendapatan retribusi parkir. "Saat ini terdapat 38 kantong parkir tepi jalan. Namun, penyumbang retribusi tertinggi masih didominasi kantong parkir tepi Jalan A Yani," paparnya.

Menurutnya, personel Dishub setiap hari rutin melakukan uji petik dan koordinasi dengan para juru parkir (Jukir). Hal ini, dilakukan untuk menekan terjadinya kecurangan dan meningkatkan pendapatan retribusi parkir.

"Dengan uji petik ini nantinya kami akan mengetahui berapa penghasilan setiap kantong parkir per harinya. Dengan begitu kemudian kami koordinasikan dengan jukir untuk menentukan setoran dari Jukir setiap harinya," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X