Senin, 22 Desember 2025

Kejari Sukabumi Bakal Sikat Pungli Program PTSL

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:44 WIB
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin saat diwawancarai soal antisipasi pungli program PTSL.
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin saat diwawancarai soal antisipasi pungli program PTSL.

Untuk mengantisipasi terjadi aksi pungutan liar, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kerap melakukan edukasi dan penyuluhan ke setiap desa yang tersebar di Kabupaten Sukabumi terkait program PTSL.

Ini perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya preventif Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam mengantisipasi terjadinya praktek pungli pada program PTSL tersebut.

"Iya, kita itu ada program Jabinsa atau Jaksa Bina Desa. Nah, pada program ini kita manfaatkan untuk penyuluhan dan edukasi dalam mencegah penyalahgunaan mafia tanah. Selain itu, juga mencegah adanya praktek-praktek penyimpangan oleh oknum pejabat tertentu," timpalnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan regulasi dan ketentuan yang ada, biaya yang dibebankan dalam program PTSL hanya untuk per sertifikasi sebesar Rp150 ribu. Biaya itu, diperuntukan untuk keperluan pemesanan patok, materai, dokumentasi dan dan ongkos petugas desa dan lainnya.

Hal ini, sudah sesuai dan diatur dalam SKB 3 Menteri. Untuk itu, apabila ada biaya atau penarikan uang diatas dari Rp150 ribu, maka dapat dipastikan itu merupakan pungli. Sebab itu, ia mengingatkan kepada para pejabat pemerintah desa, terutama para kepala desa untuk tidak menarik biaya atau pungutan apapun dalam program PTSL. Karena adanya penarikan biaya akan bertentangan dengan ketentuan dan peraturan.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Pelototi BLT BBM

"Tugas kami di Kejaksaan, ikut mengawasi dan memonitoring terkait dengan pelaksanaan dari program PTSL. Apabila ditemukan pratek-praktek yang demikian, kami imbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib salah satunya Kejaksaan," ungkapnya.  

"Selain itu, bagi pelaku yang melakukan pungli atau menarik biaya dalam mengurus sertifikat tanah dapat dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," pungkasnya. (Den).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X