RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, bakal kembali menindak tegas dengan melakukan penggembosan bagi kendaraan yang masih bandel parkir liar atau di zona larangan parkir.
Kasi Pengendalian Operasi Lalulintas (Dalop) Dishub Kota Sukabumi Agus Achmad mengatakan, petugas Dishub rutin melakukan patroli setiap hari dan akan menindak langsung pengendara yang melanggar aturan.
Baca Juga: Parkir Liar di Kota Sukabumi Bakal Didenda Rp500 Ribu
"Sekarang penindakan Gakum selain kendaraan ditempel stiker, juga melaksanakan penggembosan ban. Hal itu, dilakukan apabila pengendara sulit ditemukan," kata Agus dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Minggu (02/10/2022).
Kendati demikian, lanjut Agus, penggembosan tidak akan dilakukan apabila pemilik kendaraan dapat ditemui. Namun, petugas hanya memberikan menegur dan peringatan.
"Kalau pemilik kendaraan bisa ditemui, petugas hanya menegur dan mengingatkan agar tidak parkir liar di zona larangan," tegasnya.
Agus menerangkan, pada Sabtu (01/10/2022) terdapat tiga kendaraan roda empat yang parkir diatas trotoar Jalan Surya Kencana, petugas yang tengah berpatroli langsung melakukan penindakan Gakum.