RBG.ID,SUKABUMI - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, menyebutkan memasuki akhir triwulan tiga terdapat beberapa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang terpaksa pembahasannya dipending. Seperti, penyelenggaraan perpajakan daerah dan pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah.
Analis Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Tika Sartika mengatakan, pada tahun ini terdapat 10 Propemperda Kota Sukabumi yang menjadi agenda pembahasan. Namun, beberapa diantaranya harus dipending.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Pasar Pelita
"Memang dua Propemperda tersebut dipastikan terpending pembahasannya tahun ini, karena kelengkapannya ada yang belum tuntas," kata Tika kepada wartawan, Kamis (29/09/2022).
Propemperda pengarustamaan gender dalam pembangunan misalnya, saat ini baru mau masuk pada tahapan pembuatan naskah akdemik (NA). Sedangkan, Propemperda penyelenggaraan pajak daerah, karena cukup mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Karena alasan tersebut kedua Propemperda terpending dan gagal dibahas tahun ini, bahkan dua SKPD sudah melayangkan surat penangguhan pembahasan," imbuhnya.
Menurutnya, saat ini pembahasan yang tengah berjalan tentang Propemperda perubahan APBD tahun 2022, sedangkan Propemperda persetujuan pembangunan gedung (PBG), telah tuntas dibahas, bahkan proses penyempurnaan pun sudah dilakukan.