Senin, 22 Desember 2025

Pencuri Uang Mesin ATM Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi

- Senin, 26 September 2022 | 12:18 WIB

RBG.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi, berhasil mengamankan dua dari tiga orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian uang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di wilayah Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, aksi pencurian pada mesin ATM ini dilakukan oleh tiga orang, masing-masing berinisial AS (31), IH (27), dan R (48). Satu dari tiga tersangka itu, IH masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Kepala Minimarket Jadi Dalang Curas di Sukabumi, Begini Skenarionya!

"Alhamdulillah, Satreskrim telah berhasil mengungkap kasus pencurian dalam mesin ATM dengan kerugian Rp1,9 miliar yang dilakukan oleh tiga tersangka, dua sudah tertangkap dan satu lagi masih DPO," ujar Dedy dalam konferensi pers, di Mapolres Sukabumi, Senin (26/09/2022).

Dedy menjelaskan, ada enam lokasi atau tempat mesin ATM yang telah dicuri oleh pada pelaku tersebut, lima di wilayah Cicurug dan satu di wilayah Cidahu.

"Modusnya kedua tersangka bekerja di salah satu PT yang mengelola ATM tersebut dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil dengan pola kalau ada trouble (masalah) di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatanginya, memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit," ungkap Dedy.

Lanjut Dedy, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain, 7 unit kendaraan bermotor, berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, satu buah handphone, dan enam set kunci mesin ATM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X