"Terseret iya wajar, dia kan di Polres Jakarta Selatan dan TKP-nya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ada laporan ke tempat tugasnya dan kalau ada laporan kan perlu dilayani," ucap Hergun.
Adapun soal kedatangan anaknya pertama ke lokasi kejadian seperti yang beredar di media, menurutnya tidak mungkin. Sebab, ada kepala satuannya.
"Soal datang ke TKP pertama kan rumah Sambo di Duren Tiga, tetangganya (Sambo) kan itu Kasatnya, bahkan terhalang tembok saja. Kan tak mungkin anak saya datang pertama. Pasti ada Kasat di situ bahkan Kasatnya juga lagi di rumah," tegasnya.
Intinya, tegas Hergun, jika ada laporan harus ditindaklanjuti karena ada atensi laporan yang sudah dibuat.
"Hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai Kasubnit I (Unit I Satresri Polres Metro Jakarta Selatan), mau gak mau harus ditindaklanjuti," tegasnya.
Adapun kelanjutannya, sambung Hergun, mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku, karena itu bagian dari risiko jabatan. "Semuanya ada prosedur dan sistem yang berlaku, ikutin prosedur. Kalau dikenakan sanksi itu mah resiko jabatan," tandasnya. (ris)