RBG.ID,SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, tengah menangani kasus fidusia, yang menjadi terlapor adalah masyarakat penerima kredit, sedangkan yang menjadi pihak pelapor adalah perusahaan pemberi kredit.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha menjelaskan, dalam kasus fidusia, masyarakat dalam hal ini sebagai kreditor dapat menjadi terpidana jika ia menjual barang yang menjadi object kredit atau memindahtangankan sebelum menyelesaikan kewajibannya yang tertera dalam akad kredit sebelumnya.
Baca Juga: Kasus Pasar Pelita Kembali Memanas, Tiga Ormas Minta Kejari Ungkap Aktor BG Bodong
"Masyarakat harus paham arti fidusia, ini begitu penting mengingat istilah fidusia sering digunakan pada dunia finansial atau kredit," jelas Tri Nugraha.
Ia menjelaskan bahwa secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang harus sesuai dengan kesepakatan pemberi wewenang dalam dunia finansial ini adalah pihak dealer atau leasing.
"Sebelum selesai kontrak kredit yang tertera dalam akad, sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang atau dalam hal ini leasing. Kreditur tidak boleh menjual atau memindahkan kepemilikan kepada orang lain," tegas Tri
Tri juga menegaskan, masyarakat harus mengerti dan faham dengan akad kredit sebelum menyetujui dan menandatangani akad kredit.