RBG.ID, SUKABUMI - Sebanyak enam orang diduga pelaku Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficing dengan modus bekerja di luar negeri, diringkus jajaran Polres Sukabumi, Rabu (14/09/2022).
Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, enam orang tersangka TPPO itu antara lain, HA (52) dan LS (50) berperan sebagai perekrut atau pengadaan, I (40), dan J (40) sebagai perekrut, sedangkan MF (22), dan DA (39) sebagai pengurus penampungan.
Baca Juga: Korban TPPO, Warga Kota Sukabumi di Laos Jadi Admin Judi Online Ingin Pulang
"Kami juga masih memburu tiga orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Yaitu M meruapakan bos besar, sedangkan M dan A perekrut tenaga kerja," ujar R Bimo dalam konferensi pers, Rabu (14/09/2022).
R.Bimo memaparkan, awalnya tersangka I, A, dan M yang merupakan DPO menawari para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi, dengan bujukan memperoleh gaji yang tinggi dan menyampaikan bahwa prosesnya legal, yaitu melalui perusahaan pengarah tenaga kerja.
"Setelah para korban tertarik, selanjutnya para tersangka perekrut membawa atau mengangkut para korban ke daerah Parakansalak Kabupaten Sukabumi. menampungnya di rumah tersangka HA. Pengelolaan di penampungan tersebut dibantu oleh tersangka MF dan DA," ungkapnya.
Pada saat para korban ditampung, tersangka LS mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal, dibantu oleh tersangka J,I, MF dan DA.