Senin, 22 Desember 2025

Inilah Tarif Angkutan Umum yang Baru di Kabupaten Sukabumi!

- Senin, 5 September 2022 | 15:30 WIB
Sejumlah angkutan umum di wilayah Kabupaten Sukabumi, menggelar mogok kerja.
Sejumlah angkutan umum di wilayah Kabupaten Sukabumi, menggelar mogok kerja.

RBG.ID,SUKABUMI - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini, menuai reaksi dari berbagai kalangan. Satu diantaranya dari  DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sukabumi.

Mereka menilai kenaikan harga BBM oleh pemerintah dan diumumkan langsung oleh Jokowi ini, dinilai sangat tergesa-gesa dan sangat memprihatinkan bagi angkutan umum, khususnya angkutan kota (angkot) karena sangat berdampak buruk.  

Baca Juga: Tarif Angkot di Kota Sukabumi, Jauh Dekat Rp6 Ribu

DPC Organda Kabupaten Sukabumi, Imam Tariq Mubarak mengatakan, sesuai kesepakatan DPP Organda Pusat dan DPP Organda Jawa Barat, pada 5 September 2022, mereka akan melakukan aksi mogok massal. Bahkan, rencananya di beberapa tempat juga akan melakukan aksi demonstrasi.

"Namun secara realnya di Kabupaten Sukabumi, tidak akan melakukan aksi demo maupun mogok massal. Karena, kita sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi, bahwa saat ini sudah ada penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum, khususnya angkot," kata Imam dilansir dari Radar Sukabumi , (grup rbg.id).  

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif angkutan kota ini, sengaja dilakukan karena ada kenaikan harga BBM secara mendadak. Sehingga DPC Organda Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan sejumlah OPD pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan, bahwa semua angkutan umum di Kabupaten Sukabumi akan melakukan penyesuaian tarif, pasca pengumuman kenaikan harga BBM tersebut.

"Penyesuaian ini kalau untuk trayek beberapa tempat. Seperti 01 Sukaraja - Sukabumi itu, jarak per jauhnya Rp6 ribu sementrara jarak terdekatnya tetap di Rp5 ribu. Jadi penyesuaiannya di Rp1 ribu paling maksimal Rp2 ribu. Ini kami lakukan sambil menanti Perbup atau SK Bupati keluar, mungkin itu Perbupnya hari Senin keluarnya," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X