Senin, 22 Desember 2025

Tarif Angkot di Kota Sukabumi, Jauh Dekat Rp6 Ribu

- Minggu, 4 September 2022 | 20:27 WIB
Sejumlah sopir angkot dan KKU Kota Sukabumi saat meminta kejelasan penetapan tarif angkot pasca kenaikan harga BBM di Kantor Dishub Kota Sukabumi.
Sejumlah sopir angkot dan KKU Kota Sukabumi saat meminta kejelasan penetapan tarif angkot pasca kenaikan harga BBM di Kantor Dishub Kota Sukabumi.

RBG.ID,SUKABUMI - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), menuai protes dari sejumlah sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Unit (KKU) Kota Sukabumi. Mereka meminta kejelasan soal penetapan tarif.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, sebelumnya tarif angkot hanya Rp4.000 sekarang naik menjadi Rp6.000 per orang.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Pengurus Angkot di Palabuhanratu Inisiatif Naikan Tarif

"Ya, mulai hari ini naik tarif angkot asalnya Rp4 ribu menjadi Rp6 ribu jauh dekat. Ongkos siswa naik setengahnya jadi Rp3 ribu," kata Abdul dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Minggu (04/09/2022).

Kenaikan tarif tersebut, lanjut Abdul, merupakan hasil kesepakatan antara Dishub dengan KKU dan Organda. Apabila, harga BBM naik mencapai Rp10 ribu maka tarif sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) menjadi Rp 5.864 dan dibulatkan menjadi Rp 6.000.

"Saya juga minta arahan Wali Kota karena memang SK itu berproses maka yang menjadi acuan adalah hasil kesepakatan itu," bebernya.

Menurutnya, pada Sabtu (3/9) lalu sopir angkot geruduk kantor Dinas Perhubungan pasca pengumuman kenaikan harga BBM oleh pemerintah. Mereka menuntut kepastian tarif karena adanya sopir yang secara sepihak memasang tarif baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X