Sementara itu kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengungkapkan, dengan adanya kenaikan BBM untuk tarif angkutan umum baik kota maupun provinsi masih menunggu.
"Masalah BBM itu naik dengan legal formalnya dari Pemerintah Pusat akan berdampak terhadap tarif angkutan umum. Sebab salah satu indikator tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi sesuai dengan kewenangan, tarif angkot atau antar pedesaan itu indikatornya adalah harga BBM," ungkapnya.
"Tarif yang ada di kita itu mengacu pada Perbup tahun 2016, artinya sekarang beberapa tahun tidak naik. Ya mau tidak mau harga BBM naik, Perbup tersebut harus menyesuaikan," tandasnya. (Cr2).