Senin, 22 Desember 2025

Polres Sukabumi Ungkap Tewasnya Tukang Bakso di Jayanti

- Minggu, 4 September 2022 | 16:07 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Lantas AKP Bagus Yudo Setiawan serta Kanit Gakum Ipda M. Yanuar Fajar saat konferensi pers belum lama ini.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Lantas AKP Bagus Yudo Setiawan serta Kanit Gakum Ipda M. Yanuar Fajar saat konferensi pers belum lama ini.

RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran Polres Sukabumi, akhirnya berhasil mengungkap penyebab tewasnya Samino (62) tukang bakso yang ditemukan di selokan, tepatnya di Jalan Raya Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (30/08/2022) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, berawal dari penemuan jasad mayat Samino, langsung menginstruksikan jajaran unit Satlantas dan Reskrim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Soal Penemuan Mayat Tukang Bakso di Jayanti, Polisi Lakukan Ini!

Dimana berdasarkan dari olah TKP didapat info awal yang diterimanya terdapat luka lecet di bagian bahu, dada, perut, dan siku sebelah kiri.

"Jadi saat ditemukan itu, korban berpakaian warna hitam, celana warna gelap, setelah itu ada bekas garukan seperti bekas seretan benda di atas aspal dan ada karet spion yang kami temukan dan jam tangan korban yang sudah kami kembalikan kepada keluarga," ungkap Dedy.

Dedy menjelaskan, dari hasil temuan awal pihaknya mendapatkan kecurigaan korban meninggal jatuh dan memiliki penyakit lain, sehingga untuk memastikan itu jajarannya melaksanakan olah TKP dan autopsi terhadap jasad korban di Kramat Jati.

"Hasil otopsi yang kami terima, saat pemeriksaan pada jasad korban, dada, perut, bahu dan siku ada luka lecet, otak kiri ada pendarahan, lambung bagian kiri robek, limpa sebelah kiri robek, jantung robek, paru-paru bagian kiri robek. Dapat kami simpulkan dan diskusi terhadap dokter, bahwa ini benturan benda keras, jadi bukan pemukulan, tapi benturan benda keras," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X