Menurutnya, setelah para Napi keluar untuk menjalani asimilasi di rumah tersebut masih mempunyai kewajiban untuk laporan secara rutin kepada Balai Pemasyarakatan.
"Hak asimilasi rumah yang diberikan kepada warga binaan Lapas Sukabumi merupakan tindak lanjut dari Permenkumham No. 43 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19," bebernya.
Pihaknya berharap, warga binaan tersebut bisa menjaga diri dan bisa menjaga hubungan baik ketika sudah berada di masyarakat.
"Jika terdapat warga binaan yang tidak melanggar ketentuan hak asimilasinya bisa dilakukan pencabutan," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Yuli mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Lapas yang sudah memberikan program asimilasi di rumah.
"Alhamdulillah saya bisa mendapatkan program asimilasi ini dengan gratis, dan saya juga berterimakasih kepada Lapas Sukabumi yang telah melaksanakan program pembinaan kepada kami," singkatnya. (bam).