"Iya, karena para anggota Satpam ini dilindungi oleh payung hukum yang diatur di Perpol Nomor 4 tahun 2020," paparnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan atensi dari Wadir Binmas bahwa masing-masing personel Satpam harus bisa menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak Kepolisian maupun pemangku jabatan setempat. "Ini harus dilakukan agar kondusifitas Kamtibmas dapat terjadi dengan baik," pungkasnya. (Den)