Senin, 22 Desember 2025

Oknum Kades Sagaranten dan Stafnya Diciduk Polisi Gegara Sabu

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:24 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra bersama Wakapolres dan Kasat Narkoba memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari oknum Kades Sagaranten dan Stafnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra bersama Wakapolres dan Kasat Narkoba memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari oknum Kades Sagaranten dan Stafnya.

RBG.ID,SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sukabumi, berhasil membekuk dua orang yang diduga terjerat kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.    

Informasi dihimpun dua orang tersebut berinisial AA (34) dan NF (32). AA diketahui merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Sagaranten dan NF staf Desa Sagaranten. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, pada Senin (29/08/2022) malam.

Baca Juga: Polisi Ciduk 26 Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Obat Terlarang di Sukabumi

Pertama (AA) ditangkap di Kampung Cigadog Desa/Kecamatan Sagaranten dan NF di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

"Dua orang itu ditangkap di tempat yang berbeda, pertama adalah seorang kepala desa (AA) ditangkap di kantor desanya, di ruang kerjanya sendiri, tersangka tidak bersama teman-temannya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Selasa (20/08/2022) dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

Sementara tersangka lainnya yaitu NF staf Desa Sagaranten bagian umum ditangkap di tempat yang berbeda. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, antara lain dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.  

"Kemudian dua buah alat hisap atau bong, satu buah cricket, dua unit smartphone android, dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina," ungkap Dedy.

Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. "Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X