Senin, 22 Desember 2025

26 Calon Pekerja Migran Indonesia Asal Sukabumi Berangkat ke Malaysia

- Senin, 29 Agustus 2022 | 20:38 WIB
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani saat memberikan arahnya pada pelepasan puluhan CPMI asal Kabupaten Sukabumi untuk bekerja di sektor intstruksi ke Negara Malaysia.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani saat memberikan arahnya pada pelepasan puluhan CPMI asal Kabupaten Sukabumi untuk bekerja di sektor intstruksi ke Negara Malaysia.

RBG.ID,SUKABUMI - Puluhan warga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Kabupaten Sukabumi, diberangkatkan ke Negara Malaysia Kingdom, Senin (29/08/2022).

Proses pelepasan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi ke Negara Asia ini, dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani di aula kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Baca Juga: Disnakertrans Berangkatkan 24 PMI ke Inggris

Usman didampingi Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, R. Elly Widianingsih mengatakan, puluhan CPMI asal Kabupaten Sukabumi ini, diberangkatkan ke Malaysia untuk dijadikan tenaga kerja pada sektor formal.

"Kita bersyukur kepada Allah SWT, karena warga Kabupaten Sukabumi sedikit demi sedikit bisa kita hijrahkan untuk mengurangi pengangguran dan kita berangkatkan sebanyak 26 orang untuk bekerja di tenaga kerja sektor konstruksi," kata Usman Jaelani dilansir dari Radar Sukabumi (grup rbg.id), Senin (29/08/2022).

Pelepasan tenaga kerja ke luar negeri ini, sambung Usman, merupakan salah satu program Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk mengikis angka pengangguran di Kabupaten Sukabumi. Untuk itu, salah satu inovasinya melakukan kerjasama dengan lembaga terkait agar mereka atau warga Kabupaten Sukabumi bisa bekerja.

"Iya, ini merupakan salah satu solusi dari pada upaya kami dalam mengeliminir angka pengangguran di Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X