Senin, 22 Desember 2025

Dari 1.600 Angkot di Kota Sukabumi, Baru 170 yang Sudah Uji Kir

- Senin, 29 Agustus 2022 | 18:51 WIB
Angkutan umum di pertigaan Odeon Kota Sukabumi.
Angkutan umum di pertigaan Odeon Kota Sukabumi.

RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, menyebutkan selama 2 tahun terakhir ini, baru 170 angkutan kota (angkot) yang baru melakukan uji kir kendaraan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Kurnia Ramadhani mengatakan, jumlah tersebut sangat jauh dari jumlah angkot yang terdata beroperasi yaitu sekitar 1.600 unit kendaraan.

Baca Juga: 1.558 Angkot di Sukabumi Tak Uji Kir

"Saat ini data yang masuk per Agustus 2022, hanya sekitar 152 angkutan umum yang sudah melakukan uji kelayakan, dan di tahun 2021, hanya sekitar 152 angkutan umum saja. Hanya sekitar 10 persen dari jumlah total," jelas Dhani dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Senin (29/08/2022)

Dhani menjelaskan, bahwa uji kelayakan atau uji kir itu bertujuan untuk menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang seperti angkot, bus, truk yang ada di jalan dan sudah seharusnya menjadi kewajiban Dinas Perhubungan.

"Uji berkala ini sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor," sambung Dhani.

Terkait dengan waktu pelaksanaanya, Dhani mengatakan sudah dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB. Dimana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali, dan berkala setiap 6 bulan sekali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X