Senin, 22 Desember 2025

Delapan Bulan Retribusi Pemakaman Capai Rp30 Juta

- Senin, 29 Agustus 2022 | 17:23 WIB
Kondisi TPU Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, saat kondisi lenggang.
Kondisi TPU Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, saat kondisi lenggang.

RBG.ID,SUKABUMI - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemakaman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, mencatat jumlah retribusi dari pemakaman hingga Agustus 2022 mencapai 67,11 persen atau Rp30 juta dari target yang ditetapkan Rp46 juta.  

Kepala UPT Pemakaman DPUTR Kota Sukabumi, Cecep Sudarma mengatakan, terhitung Januari hingga Agustus sudah terkumpul sebesar Rp30 juta lebih.

Baca Juga: DPUTR Targetkan Retribusi Pemakaman Capai Rp50 Juta

"Alhamdulillah capaian retribusi tahun ini cukup baik. Karena target tahun ini, tinggal tersisa sekitar Rp26 juta," kata Cecep dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Senin (29/08/2022).

Cecep menjelaskan, saat ini UPT Pemakaman mengelola tujuh Tempat Pemakaman Umum (TPU). Diantaranya, TPU Cikundul, Kerkop, Taman Bahagia, Taman Rohmat, Binong, Ciandam dan TPU Pasir Dongke.

"Dari tujuh TPU ini penyumbang terbesar retribusi pemakaman yakni, TPU Taman Bahagia dan TPU Taman Rohmat. Kami berupaya mendongkrak retribusi dari pendaftaran ulang makam," jelasnya.

Cecep menerangkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat retribusi pemakaman untuk muslim ditarif sebesar Rp285.000 dan non muslim sebesar Rp328.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X