RBG.ID,SUKABUMI - Polsek Cicurug Polres Sukabumi bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, berhasil membongkar dan menggagalkan pengiriman obat keras terbatas melalui jasa pengiriman expedisi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, pihaknya mendapat telepon dari petugas Bea dan Cukai yang menginformasikan bahwa ada dua paket yang ada di expedisi Sicepat yang dicurigai.
Baca Juga: Polisi Sita Ribuan Butir Obat Tramadol dan Excimer dari Dua Remaja di Parakansalak
"Atas informasi tersebut saya langsung memerintahkan beberapa anggota Reskrim mendatangi dan koordinasi dengan pihak expedisi Sicepat," jelas Kompol Parlan, Sabtu (27/08/22).
Lanjut Parlan, setelah dibuka dan diperiksa isi paket tersebut diketahui berisikan obat-obatan Tramadol dan excimer. Menurut Parlan paket obat keras terbatas itu berjumlah dua paket, yaitu paket ke satu dengan nomor resi 00639029314 yang berisikan 1000 butir excimer dan 100 butir tramadol.
"Sedangkan paket kedua dengan nomor resi 001838184215 berisikan 200 butir Tramadol. Paket kiriman obat terlarang tersebut kami rapihkan kembali dengan harapan diambil penerimanya," ucapnya.
Namun setelah ditunggu lama, ternyata paket barang haram itu tidak diambil oleh penerimanya.