"Dari terduga RM kami mengamankan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 27 butir, excimer 67 butir dan uang Rp200 ribu,"sambungnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengapresiasi apa yang dilakukan jajaran kepolisian Polsek Parakansalak yang telah berhasil mengungkap peredaran obat keras terlarang.
Dedy berharap, hal itu bisa menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus memberantas segala hal yang bisa mengganggu situasi Kamtibmas (Keamanan, Ketertiban Masyarakat).
"Saya sudah mengimbau dan menekankan kepada jajaran untuk menjaga situasi kamtibmas kondusif di wilayah masing-masing, terutama di wilayah hukum Polres Sukabumi," timpalnya.
"Semoga personel polres juga selalu mendapat lindungan Allah SWT dan bisa melayani masyarakat dengan baik dengan menjalan sop pelayanan tepat," tandasnya. (Cr2).