RBG.ID,SUKABUMI - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, sita dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Cikidang dan Palabuhanratu, Kamis (25/08/2022).
Informasi diperoleh RBG.ID, dua SPBU yang disita atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, antara lain di SPBU Cikidang tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang dan SPBU Bagbagan tepatnya di Jalan Raya Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Sebelum berangkat ke lokasi dua SPBU itu, Dittipideksus Bareskrim Polri terlebih dahulu mendatangi Kantor BPN Sukabumi, di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunung Padang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kemudian meluncur ke Cikidang dan Bagbagan dengan menggunakan 2 kendaraan dinas serta 1 mobil patwal.
Di SPBU Cikidang, Dittipideksus Bareskrim Polri, langsung memasang satu helai spanduk bertuliskan bahwa SPBU itu disita, berdasarkan penetapan pengadilan negri Cibadak dengan nomer 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Setelah selesai pemasangan tanda penyitaan di SPBU Cikidang, Dittipideksus Bareskrim lalu kembali berangkat ke SPBU Bagbagan dan melakukan hal yang sama. Warga sekitar SPBU Cikidang Nurhayati (38) mengaku kaget, karena tiba-tiba saja banyak orang dan polisi datang ke SPBU tersebut.
"Kaget gak tahu ada apa dan gak lama mereka memasang spanduk bertuliskan disita, tapi saya kurang tahu penyebabnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, SPBU Cikidang ini sudah beroperasi sekitar tiga tahun dan dirinya tidak mengetahui pemiliknya siapa. "Kalau pemiliknya saya gak tau, katanya sih punya pribadi. Setiap hari juga buka, cuma memang jarang ada bensinnya, gak normal seperti SPBU yang lainnya," imbuhnya.