RBG.ID,SUKABUMI - Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan mengamankan satu orang tersangkanya berinisial NR.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, tersangka TPPO NR diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. NR menjanjikan kepada korban berinisial NN (35) untuk bekerja di Uni Emirat Arab.
Baca Juga: Empat Orang Warga Citamiang Diduga Jadi Korban TPPO
Dedy memaparkan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2020 lalu, korban meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri. Pada saat itupun NR menyanggupi permintaan NN.
"Korban saudari NN, umur 35 tahun, pada Desember 2020 ingin kerja ke luar negeri Uni Emirat Arab dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham. Korban dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab," kata Dedy.
Sebelum berangkat, saat itu NN sempat menolak, karena baru mengetahui dirinya sedang hamil. Namun NR mengancam NN harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta, jika tidak jadi berangkat.
"Akhirnya korban mau tidak mau terpaksa berangkat dalam kondisi hamil muda," ucap Dedy.