"Program Si Jempol ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mengurus kebutuhan dokumen kependudukannya seperti, perekaman e-KTP, KK, akta maupun dokumen lainnya," imbuhnya.
Dalam kesempatan layanan tersebut, sambung Kardina, Disdukcapil menyosialisasikan pentingnya akta kematian. Sebab, terkait akta ini kurang diperhatikan karena masih saja pengurusannya dilakukan tiga bulan atau satu tahun setelah meninggal dan ini harus disosialisasikan.
"Kami harapkan ini dapat memudahkan dan membuat masyarakat lebih mau mengurus kebutuhan dokumen kependudukan," pungkasnya. (bam)