Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tilang 46 Pelanggar Lalu Lintas di Sukabumi

- Senin, 22 Agustus 2022 | 16:27 WIB
Sejumlah personel Satlantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan patroli di wilayah hukumnya, belum lama ini.
Sejumlah personel Satlantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan patroli di wilayah hukumnya, belum lama ini.

RBG.ID, SUKABUMI - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, menggencarkan patroli hunting system. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) pada malam hari.

Alhasil, sedikitnya 46 unit pengendara mendapatkan surat surat tilang karena diduga melanggar lalu lintas. Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengatakan, hampir setiap malam personel Satlantas melakukan patroli di beberapa titik yang rentan terjadi gangguan Kamtibmas.

Baca Juga: Polisi Tilang 1.187 Kendaraan di Kota Sukabumi

"Ya, kami terus berupaya meningkatkan patroli untuk mencegah dan menekan terjadinya gangguan Kamtibmas," kata Jajat dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Senin (22/08/2022).

Pada Sabtu malam saja, lanjut Jajat, petugas berhasil melayangkan sebanyak 46 lembar surat tilang dan mengamankan beberapa STNK, SIM dan sepeda motor.

"Pada beberapa hari lalu, saat patroli hunting system, petugas memberikan tindakan tegas kepada para pengendara yang melanggar. Seperti, tidak menggunakan helm, membawa STNK dan SIM," paparnya.

Adapun, sambung Jajat, sasaran dalam kegiatan yakni, kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Pasalnya, dengan menggunakan knalpot tersebut dapat mengganggu kenyamanan pengendara lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X