Senin, 22 Desember 2025

Pekat-IB Nilai Kejari Tak Serius Tangani Kasus Penyimpangan Gas Bersubsidi

- Senin, 15 Agustus 2022 | 19:40 WIB
 Sejumlah anggota Ormas Pekat-IB saat mendatangi kantor Kejari Kabupaten Sukabumi untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penyimpangan penyaluran gas subsidi pada beberapa waktu lalu.
Sejumlah anggota Ormas Pekat-IB saat mendatangi kantor Kejari Kabupaten Sukabumi untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penyimpangan penyaluran gas subsidi pada beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, pihaknya juga menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tak serius menangani kasus dugaan penyimpangan penyaluran gas elpiji 3 kilogram yang bersubsidi untuk masyarakat miskin. Padahal ini, menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Karena jelas yang dirugikan disini masyarakat yang berhak menerima subsidi atau masyarakat miskin," imbuhnya.

Sebab itu, pihaknya berasumsi kasus dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran gas subsidi 3 kilogram untuk masyarakat miskin yang dilaporkan terkesan diendapkan. Padahal alat bukti petunjuk bagi Kejaksaan untuk meneruskan laporan yang diterima satu tahun lalu, sudah lebih dari cukup.

"Iya, sudah jelas itu lebih dari cukup. Karena, sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, baik itu dari agen, Hiswana Migas hingga pihak Pertamina. Namun, sayang sampai sekarang terkesan kasusnya diendapkan," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Kejari Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait mengatakan, saat ini kasus dugaan penyimpangan untuk pendistribusian gas bersubsidi tersebut, statusnya baru sampai tahap penyelidikan.

"Bulan kemarin, perusahaan berbadan PT yang bersangkutan atau yang diduga penyaluranya dilakukan secara menyimpang itu, sudah dilakukan pemeriksaan dari BPK RI. Untuk informasi lebih lanjutnya, kami masih melakukan komunikasi dengan Pak Kajari. Karena, nanti rencananya akan kita lakukan konferensi pers perihal kasus dugaan penyimpangan gas bersubsidi tersebut," pungkasnya. (Den)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X