Bukan hanya itu, pihaknya juga menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tak serius menangani kasus dugaan penyimpangan penyaluran gas elpiji 3 kilogram yang bersubsidi untuk masyarakat miskin. Padahal ini, menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Karena jelas yang dirugikan disini masyarakat yang berhak menerima subsidi atau masyarakat miskin," imbuhnya.
Sebab itu, pihaknya berasumsi kasus dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran gas subsidi 3 kilogram untuk masyarakat miskin yang dilaporkan terkesan diendapkan. Padahal alat bukti petunjuk bagi Kejaksaan untuk meneruskan laporan yang diterima satu tahun lalu, sudah lebih dari cukup.
"Iya, sudah jelas itu lebih dari cukup. Karena, sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, baik itu dari agen, Hiswana Migas hingga pihak Pertamina. Namun, sayang sampai sekarang terkesan kasusnya diendapkan," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Kejari Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait mengatakan, saat ini kasus dugaan penyimpangan untuk pendistribusian gas bersubsidi tersebut, statusnya baru sampai tahap penyelidikan.
"Bulan kemarin, perusahaan berbadan PT yang bersangkutan atau yang diduga penyaluranya dilakukan secara menyimpang itu, sudah dilakukan pemeriksaan dari BPK RI. Untuk informasi lebih lanjutnya, kami masih melakukan komunikasi dengan Pak Kajari. Karena, nanti rencananya akan kita lakukan konferensi pers perihal kasus dugaan penyimpangan gas bersubsidi tersebut," pungkasnya. (Den)