RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, angkat bicara soal kisruh dana tabungan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama dengan dana simpanan mencapai Rp100 miliar.
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah nasabah sempat sempat melakukan audiensi untuk mempertanyakan uang nasabah di Kantor Cabang di Jalan RE Martadinata, pada Kamis (11/08/2022) lalu.
Baca Juga: Diskumindag Sebar Surat Edaran Penetapan HET Minyak Goreng
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, Diskumindag bakal segera memanggil kepala cabang untuk dimintai keterangan. Menurutnya, kondisi tersebut akan berpengaruh pada stabilitas koperasi yang ada di Kota Sukabumi.
"Ya saya cek dulu dan akan datangkan kepala cabang nya. Tapi, memang tidak bisa masuk ke internal, ada pengawas koperasi, pengurus, jadi hanya memonitoring saja, menjaga stabilitas dan memanggil untuk mengetahui permasalahannya apa," kata Ayi kepada wartawan, Jumat (12/08/2022).
Lanjut Ayi, permasalahan mengenai dana macet tersebut tidak hanya terjadi di Kota Sukabumi. Tetapi, hampir merata hingga tingkat nasional. Bahkan, KSP Sejahtera Bersama sudah masuk dalam daftar sanksi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yaitu sebagai koperasi yang diawasi khusus.
"Hal itu, menjadi persoalan nasional. Data provinsi itu, masuk ke koperasi yang diawasi Kementerian Koperasi. Jadi kewenangannya pusat, dari dinas hanya memonitor saja, melaporkan ke provinsi dan pusat," bebernya.