Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Sukabumi Anggarkan Rp370 Juta Berantas BKCHT

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:01 WIB
Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, saat mengikuti sosialisasi pemberantasan BKCHT Ilegal
Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, saat mengikuti sosialisasi pemberantasan BKCHT Ilegal

RBG.ID,SUKABUMI - Pemerintah Kota Sukabumi mengalokasikan anggaran Rp370 juta untuk kegiatan hukum. Satu diantaranya untuk pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau atau BKCHT.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Hamami saat mengikuti sosialisasi pemberantasan BKCHT Ilegal. Sosialisasi itu, merupakan bagian penegakan hukum yang diatur dalam Permen Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021.

Baca Juga: Honorer Satpol PP Minta Dukungan Dewan Dibuatkan Regulasi Baru

Andri menjelaskan, sosialisasi BKCHT yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) itu, dimaksudkan agar dana yang disalurkan ke daerah dari penghasilan cukai dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Menurutnya, kolaborasi antar lembaga seperti Satuan Pol PP dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor menjadi hal mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar lagi.

"Penegakan hukum, khususnya barang kena cukai hasil tembakau harus melibatkan lembaga atau instansi terkait. Diperlukan kolaborasi yang baik agar kegiatan penegakan hukum mewujudkan hasil sesuai harapan," kata Andri dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Kamis (11/08/2022).

Di sisi lain, Andri memberikan apresiasi kepada Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, yang telah melaksanakan tugas menegakkan Perda dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X