RBG.ID,SUKABUMI - Puluhan personel honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, kembali mendatangi gedung DPRD, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (09/08/2022).
Kedatangannya itu, selain beraudiensi dan meminta dukungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terkait status dari honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Perjuangkan Nasib Honorer, FKBPPN Ngadu ke Anggota DPR RI
"Pada dasarnya kami FKBPPPN Kabupaten Sukabumi audiensi dengan komisi I DPRD dan BKPSDM terus DPKAD dan Sekda untuk meminta dukungan dari eksekutif, legislatif dan Yudikatif yang ada di daerah Kabupaten Sukabumi," ujar Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Sukabumi, Ari Awaludin, Selasa (09/08/2022).
"Yang mana hari ini FKBPPPN berjuang dikeluarkannya regulasi, karena Satpol-PP itu terkunci oleh aturan PPPK itu tidak bisa, karena di UU 23 pasal 256 disebutkan bahwa satpol PP itu harus PNS dan perkuat dengan PP 16 tahun 2016 bahwa satpol PP harus PNS," tegasnya.
Ari menjelaskan, berawal dari itu FKBPPPN meminta dibuatkan regulasi khusus Satpol PP di tingkat pemerintah pusat dan hal itu sudah disampaikan melalui Komisi II DPR RI perwakilan di Kabupaten Sukabumi.
"Disana kita berjuang untuk dibuatkan regulasi khusus satpol pp di tingkat pusat, kami di daerah Kabupaten Sukabumi akan mengawal yang ada perwakilan DPR RI. Khususnya di komisi II akan terus dikawal dan mengawal untuk dibuatnya regulasi khusus Satpol PP," tegasnya.