RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, menyediakan lahan transit bagi kendaraan umum (angkum) jurusan Palabuhanratu-Citarik dan Kiaradua-Simpenan. Hal itu sebagai tindak lanjut penertiban larangan ngetem di Jalan Nasional, tepat di Depan Pasar Palabuhanratu.
Lahan transit itu berada jalur Jangilus blok N Pasar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran besar bertuliskan "Lokasi transit angkot, mobil, motor lainnya dilarang parkir dan dipakai jualan.
Baca Juga: Truk Bertumbangan di Sukabumi, Dishub Pertanyakan Uji KIR Jakarta
Berdasarkan pantauan di lapangan di lokasi masih ada angkutan umum yang standby ataupun ngetem dan kondisinya terlihat sepi. Bahkan angkutan umum malah ngetem atau menunggu penumpang di depan Pasar Palabuhanratu, Jalan Nasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan upaya penataan angkutan umum dilakukan agar rute yang dilalui angkot kembali kepada regulasi awal.
"Sejalan dengan penataan Palabuhanratu kita kembalikan kepada regulasi yang awal, bahwa sejatinya di Perbup tentang rute angkot di Palabuhanratu itu apa yang kita lakukan hari ini," kata Dedi.
Tidak adanya angkutan umum di lahan yang telah disiapkan, kata Dedi para sopir beralasan jalur jangilus blok N tersebut terlalu ramai dengan adanya lapak para pedagang. Padahal lapak lapak yang menjorok ke jalan dan membuat jalur sempit telah ditertibkan sebelumnya.