RBG.ID,SUKABUMI - Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, berhasil menyita sejumlah minuman beralkohol (Mihol) berbagai merek di toko yang berkedok penjual jamu.
Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja mengatakan sebanyak 8 botol mihol disita hasil dari razia rutin untuk mengantisipasi terjadinya peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga: Penegakkan Perda Mihol di Kota Sukabumi Minim
"Pada kegiatan kali ini, petugas berhasil mengamankan delapan botol miras beralkohol yang belum terjual," kata Arif dilansir dari Radar Sukabumi (Grup RBG.ID), Minggu (07/08/2022).
Arif menjelaskan, petugas melakukan penyisiran sejumlah toko penjual jamu. Alhasil, petugas masih mendapatkan adanya pemilik toko yang masih menjual miras beralkohol.
"Pada toko jamu di Jalan Otista, Kelurahan Nanggeleng, ada dua toko jamu yang kedapatan masih menjual miras beralkohol," paparnya.
Masih kata Arif, atas kepemilikan miras beralkohol kedua pemilik toko jamu tersebut di data dan diberikan himbauan perihal larangan penjualan miras beralkohol di Kota Sukabumi.