Senin, 22 Desember 2025

Desa Sukamekar Sukabumi Disambangi Kejari, Ada Apa?

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:19 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, memberikan materi pada penyuluhan dan pembinaan Kadarkum, di aula Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, memberikan materi pada penyuluhan dan pembinaan Kadarkum, di aula Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja.

RBG.ID,SUKABUMI - Dalam menciptakan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan terobosan baru melalui program inovasinya. Yakni Jaksa Bina Desa (Jabinsa).

Kali ini, korps adhyaksa itu melakukan penyuluhan dan pembinaan Kadarkum bagi lembaga masyarakat di aula Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Jumat (05/08/2022).

Baca Juga: Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi Bansos, Kejari Kota Sukabumi Digeruduk Mahasiswa

Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan, penyuluhan Kadarkum hari ini disampaikan kepada lembaga desa, baik pemerintah desa maupun warga Desa Sukamekar.

"Kebetulan saya sebagai Jabinsa di desa ini. Jadi, Jabinsa itu merupakan program unggulan Kejari Kabupaten Sukabumi yang bertugas dan bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah desa dan kepada masyarakatnya," kata Elga.

Elga mengaku memberikan berbagai materi terkait tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Jabinsa untuk dapat memberikan informasi lebih kepada masyarakat yang kurang memahami tupoksi Kejaksaan.
Untuk itu, saat melakukan penyuluhan dan pembinaan Kadarkum, ia langsung menjelaskan semua bidang di Kejaksaan, baik dalam bidang tindak pidana umum, narkoba, pencurian dan kasus hukum lain sebagainya.

"Saya harapkan masyarakat dapat proaktif melaporkan permasalahan itu, tidak hanya melaporkan permasalahan kasusnya, karena itu merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian. Namun, jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan sebagai makelar kasus, maka segera laporkan ke kami dan pasti akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X