Senin, 22 Desember 2025

Polisi Bubarkan Penjual Bendera Secara Paksa di Bantargadung

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 16:50 WIB
Polisi memberikan pemahaman kepada para pemuda yang menjual bendera kecil secara paksa kepada pengendera yang melintas di Jalan Bantargadung.
Polisi memberikan pemahaman kepada para pemuda yang menjual bendera kecil secara paksa kepada pengendera yang melintas di Jalan Bantargadung.

RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi menghentikan kegiatan penjualan bendera merah putih kecil secara paksa di Ruas Jalan Cibadak - Palabuhanratu, tepatnya di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Kamis (04/08/2022).

PLH Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi, IPDA Usman mengatakan, sekitar 10 orang pemuda menjual bendera merah putih dengan cara memaksa dan memberhentikan kendaraan yang melintas di sekitar Kecamatan Bantargadung. "Mereka membandrol harga Rp 5.000,- per bendera," kata Usman.

Baca Juga: Jual Paksa Bendera, Dua Pemuda di Nyalindung Diamankan Polisi

Usman menegaskan telah memberikan peringatan tegas kepada sejumlah pemuda itu agar tidak melakukan penjualan bendera dengan menghentikan kendaraan. Pasalnya, selain berbahaya juga mengganggu ketertiban, apalagi dilakukan dengan memaksa.

"Sudah kita arahkan agar mereka berjualan selayaknya di pinggir jalan menunggu pembeli datang, bukan menjual paksa dengan menghentikan pengendara yang melintas. Mereka sudah memahami itu," ucapnya.  

Masih kata Usman, kedepan jika para pemuda tersebut kembali kedapatan melakukan jual paksa bendera dengan menghentikan kendaraan di jalan raya nasional itu, akan melakukan tindakan tegas, karena hal itu sudah melanggar aturan.

"Kalau memang para pemuda itu terus melakukan hal ini, tentunya nanti akan ada tindakan dari Polres. Alhamdulillah, mereka memahami, sekarang sudah dihentikan, termasuk tadi ada pembatas jalan di tengah jalan raya itu, tapi sekarang sudah tidak ada," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X