Senin, 22 Desember 2025

BPKPD Kota Sukabumi Geber Capaian PBB-P2 dan BPHTB

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 21:41 WIB
Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Andri Suryandi saat diwawanacara.
Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Andri Suryandi saat diwawanacara.

RBG.ID,SUKABUMI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, berupaya melakukan pendataan kepada wajib pajak terkait naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diberlakukan sejak Januari 2022 lalu.

Dari data yang tercatat dari BPKPD, hingga Juli 2022 perolehan PBB-P2 saat ini mencapai Rp5.559.617.567 atau baru di angka 63,14 persen dari target sebesar Rp8.805.470.000.

Baca Juga: BPKPD: Pajak Daerah Semester Satu Capai Rp30,1 Miliar

Sedangkan, BPHTB hingga saat ini baru mencapai 69,84 persen atau baru terealisasi sebesar Rp10.211.727.635 dari target yang ditetapkan sebesar Rp14.621.360.000.

Kepala UPT Pengelolaan, Pendapatan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBBP2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi mengatakan, dari sekitar 100 ribu SPPT yang disebar, 70 persen yang masuk dalam laporan di UPT PBB dan BPHTB. Artinya, WP dalam kepatuhan pajak nya cukup tinggi.

"Alhamdulillah, masyarakat menerima adanya penyesuaian NJOP tersebut," kata Andri kepada wartawan, Rabu (03/08/2022).

Lanjut Andri, BPKPD akan lakukan evaluasi ataupun pendataan ke masyarakat, pasca kenaikan NJOP. Terlebih, SPPT Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tuntas kami sebar ke seluruh kelurahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X