RBG.ID,SUKABUMI - Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi, kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang.
Penertiban dimulai dari sepanjang Jalan Siliwangi-Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, hingga kawasan objek wisata Pantai Muara Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Satpol PP Bersihkan PKL di Palabuhanratu
Kasi Opsdal Satpol-PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin mengatakan, penertiban PKL tersebut dalam upaya menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibumas), di wilayah Palabuhanratu yang merupakan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
"Penertiban PKL mulai dari Jalan Siliwangi, Pasar Palabuhanratu sampai Muara Citepus. Hal itu dalam rangka pemeliharaan Trantibumas," kata Syarifudin di sela-sela penertiban PKL di area Pantai Muara Citepus, Rabu (03/08/2022).
Syaripudin menjelaskan, penertiban PKL hari ini bukan yang pertama kalinya dilakukan. Sebab, masih banyak ditemukan pedagang yang masih berjualan di area yang dilarang berdasarkan perda nomor 87 tahun 2018 tentang kawasan tertib pedagang kaki lima.
"Kita sudah beberapa kali penertiban, namun demikian masih ada yang belum tersambung masih terputus informasinya sehingga kami terus melaksanakan penertiban ini," paparnya.